Gubernur Kalteng Terapkan WFH-WFO, Jam Kerja ASN Akan Dievaluasi

oleh -5 Dilihat
Gubernur Kalteng Terapkan WFH-WFO, Jam Kerja ASN Akan Dievaluasi
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran

BATUAHNUSANTARA, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) tidak hanya mengatur hari kerja, tetapi juga akan diikuti evaluasi jam kerja.

“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujar Agustiar.

Kebijakan ini mulai diberlakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai langkah strategis untuk menekan biaya operasional serta meningkatkan efisiensi penggunaan energi di perkantoran. Skema yang diterapkan mengatur ASN bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan menjalankan WFH setiap hari Jumat.

Agustiar menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus tetap menjaga kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan implementasi berjalan optimal tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. “Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Penerapan pola kerja ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN melalui mekanisme WFO dan WFH, yang juga mengatur penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, kebijakan ini diperkuat melalui rapat koordinasi nasional yang digelar Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring pada Senin (6/4/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam mendorong transformasi budaya kerja sekaligus gerakan hemat energi secara nasional.

Pemerintah menilai perubahan pola kerja ini penting untuk mendorong ASN menjadi lebih adaptif, efektif, dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.(bn-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *