BATUAHNUSANTARA, Jakarta – Pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP) menuai perhatian berbagai pihak. Selain memicu persoalan dengan sejumlah tenant, kebijakan tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola aset daerah yang semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Magda Siahaan, menilai pengalihan pengelolaan aset publik harus mengikuti prosedur hukum yang jelas. Jika ditemukan pelanggaran yang berdampak pada kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
“Jika pengalihannya ditemukan tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian finansial terhadap aset daerah, maka hal tersebut bisa disidik dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Magda saat dimintai tanggapan oleh tim media.
Menurutnya, indikasi kerugian negara tidak dapat disimpulkan secara langsung tanpa proses audit resmi. Dalam praktiknya, penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan data yang dikumpulkan dalam proses penyidikan.
“Perhitungan kerugian keuangan negara biasanya dilakukan oleh BPKP dengan terlebih dahulu mengumpulkan berbagai kriteria dari penyidik, seperti modus perbuatan, pihak yang terlibat, serta ketentuan yang diduga dilanggar. Dari situ kemudian dihitung nilai kerugiannya, misalnya melalui metode total loss atau selisih antara nilai aset yang seharusnya dengan kondisi aktual,” jelasnya.
Magda menambahkan, tanggung jawab hukum dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah tidak hanya melekat pada pihak pengelola. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban.
“Pihak yang berpotensi bertanggung jawab antara lain pengelola aset daerah, seperti direksi Jakpro. Namun jika pihak penerima manfaat dari pengalihan tersebut terbukti terlibat dalam pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara, maka tanggung jawab hukum juga dapat dibebankan kepada mereka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak swasta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti turut menyebabkan kerugian negara.
“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, direktur perusahaan swasta tetap dapat dituntut pidana jika secara sengaja menyalahgunakan kewenangan atau tindakannya menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata Magda.
Sementara itu, kondisi Mall Pluit Junction belakangan turut menjadi sorotan. Sejumlah pihak menyebut aktivitas di kawasan tersebut mulai menurun, bahkan sebagian area tampak tidak terawat. Padahal sebelumnya pusat perbelanjaan tersebut diketahui masih memiliki aktivitas usaha dan tenant yang beroperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi BATUAH NUSANTARA masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana untuk memberikan penjelasan resmi terkait proses pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction serta dampaknya terhadap pengelolaan aset daerah dan keberlangsungan usaha para tenant. (bn-red)





