BATUAH NUSANTARA, Singapura – Budaya lokal kembali menggema di panggung global. Kali ini, Budaya Dayak dari jantung Kalimantan Tengah menggema di forum hukum internasional melalui sosok Dr. Andreas Eno Tirtakusuma.
Di tengah nuansa formal Forum LAWASIA 2025 di Singapura, Andreas membawa warisan Dayak sebagai contoh nyata penyelesaian sengketa berbasis nilai-nilai luhur.
Dosen dan praktisi hukum ini memaparkan bagaimana sistem adat Dayak mampu menyelesaikan konflik secara damai, bahkan terhadap kasus-kasus kompleks yang biasanya diselesaikan di pengadilan.
Andreas menegaskan bahwa pendekatan musyawarah dalam Kerapatan Mantir atau Kedamangan bukan hanya simbol budaya, tetapi juga mekanisme hukum yang sahih dan efektif.
Dalam presentasinya di Pan Pacific Singapore, yang digelar 22–23 Mei 2025, Andreas membedah bagaimana hukum adat Dayak tidak membeda-bedakan latar belakang pihak bersengketa. Bahkan, non-Dayak pun dapat memilih jalur ini sebagai alternatif penyelesaian.

Menghadirkan riset akademik sekaligus praktik nyata di lapangan, Andreas menjelaskan bahwa pengadilan adat bukanlah masa lalu yang ditinggalkan, melainkan masa kini yang terus hidup—dan masa depan yang menjanjikan.
Dalam era KUHP baru yang membuka ruang bagi keadilan restoratif, pendekatan adat menjadi sangat relevan.
“Di dalam adat Dayak, penyelesaian bukan hanya soal menang atau kalah. Yang dikejar adalah pemulihan hubungan, keseimbangan sosial, dan rasa damai di hati,” tutur Andreas dalam pernyataan resminya, Kamis (22/5/2025).
Dr. Andreas Eno Tirtakusuma menjadi satu-satunya wakil Indonesia dalam panel prestisius yang dipandu oleh Yap Teong Liang.
Nama-nama besar dunia hukum seperti Jumanah A. Behbehani – Senior Lawyer, Jumanah Behbehani Law Firm (Kuwait), Robin Egerton – Counsel, Parkside Chambers (Hong Kong), Sachit Jolly – Senior Advocate, Delhi High Court (India), dan Nandini Khaitan – Partner, Khaitan & Co LLP (India), turut menjadi pembicara dalam sesi yang penuh apresiasi terhadap pendekatan alternatif dalam hukum.
Langkah Andrea ini tak hanya mengangkat nama Kalimantan Tengah, tetapi juga menunjukkan bahwa keadilan tak harus selalu datang dari gedung megah atau bahasa Latin yang rumit. Kadang, keadilan itu muncul dari tikar bulat dan suara mufakat di rumah betang.
Forum internasional ini membuktikan bahwa dunia kini membuka mata terhadap pendekatan hukum yang lebih inklusif dan berakar pada budaya lokal.
Adat Dayak bukan lagi sekadar cerita dari masa lalu. Di Singapura, ia berdiri sejajar dengan sistem hukum besar dunia—dihargai, didengar, dan disambut sebagai bagian dari solusi global menuju keadilan yang lebih manusiawi. (bn-red)






