BATUAHNUSANTARA, Palangka Raya — Polemik lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kembali mencuat dalam rapat mediasi yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama sejumlah pihak terkait, Senin (11/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parimus, SE., menegaskan bahwa masyarakat masih menunggu kepastian penyelesaian hak-hak mereka yang disebut belum tuntas sejak perusahaan mulai beroperasi puluhan tahun lalu.
“Permasalahan ini sudah sangat lama berjalan. Masyarakat berharap ada penyelesaian konkret, terutama terkait lahan dan plasma,” kata Parimus usai mengikuti mediasi di Aula Dinas Perkebunan Kalteng.
Rapat itu turut dihadiri Dinas Perkebunan Kalteng, BPN, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Kotim, serta perwakilan masyarakat dari dua wilayah tersebut.
Parimus menjelaskan, tuntutan masyarakat meliputi ganti rugi lahan yang belum terselesaikan serta janji plasma yang menurut warga belum pernah direalisasikan perusahaan hingga saat ini.
Menurutnya, persoalan bermula ketika perusahaan membuka lahan di wilayah Sebabi dan Bangkal sekitar akhir 1990-an. Saat itu, masyarakat disebut diminta membentuk koperasi sebagai bagian dari rencana pembangunan plasma.
“Warga dulu diarahkan membentuk koperasi dengan harapan mendapatkan plasma. Tetapi sampai sekarang masyarakat merasa hak itu belum terpenuhi,” ujarnya.
Selain persoalan plasma, DPRD juga menyoroti aktivitas replanting yang dilakukan perusahaan di sejumlah areal perkebunan. Parimus meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap legalitas dan administrasi yang berkaitan dengan proses tersebut.
“Kami meminta pemerintah melakukan pengecekan menyeluruh agar persoalan ini terang dan tidak terus menimbulkan konflik di masyarakat,” katanya.
Ia juga menyinggung persoalan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) masyarakat yang disebut pernah dikumpulkan saat proses pembentukan koperasi plasma beberapa tahun silam.
“Ini yang sekarang menjadi keluhan masyarakat karena mereka merasa pernah menyerahkan dokumen untuk proses plasma,” jelasnya.
Parimus berharap mediasi yang dilakukan pemerintah provinsi dapat menjadi langkah awal penyelesaian konflik secara adil tanpa merugikan masyarakat maupun investasi daerah.
“Kami mendukung investasi, tetapi hak masyarakat di sekitar perusahaan juga wajib diperhatikan dan diselesaikan,” tegasnya. (bn-red)





