BATUAHNUSANTARA, Ponorogo – Penanganan perkara korupsi di Indonesia terus mengalami perubahan seiring perkembangan regulasi, putusan pengadilan, hingga dinamika kebijakan hukum nasional. Perubahan tersebut menjadi perhatian penting yang harus dipahami oleh kalangan akademisi maupun calon penegak hukum agar mampu melihat pemberantasan korupsi secara utuh.
Hal itu disampaikan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus akademisi, Andreas Eno Tirtakusuma, saat menjadi narasumber dalam kuliah umum bertema Korupsi dan Keuangan Negara di Fakultas Hukum Universitas Ponorogo, Selasa (23/6/2026).
Dalam paparannya, Andreas menjelaskan bahwa perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh perubahan undang-undang, tetapi juga dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yurisprudensi Mahkamah Agung, hingga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
“Penegakan hukum korupsi terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi saja tidak cukup. Kita juga harus memahami bagaimana putusan pengadilan membentuk praktik penegakan hukum di lapangan,” ujar Andreas.
Menurutnya, sejumlah putusan MK telah memberikan tafsir baru terhadap unsur-unsur tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Kondisi tersebut turut memengaruhi cara aparat penegak hukum menangani dan membuktikan perkara korupsi.
Kuliah umum yang berlangsung di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Ponorogo itu dihadiri Dekan Fakultas Hukum Dr. Ferry Irawan Febriansyah, S.H., M.Hum. serta dimoderatori oleh dosen Ishak Tri Nugroho, S.H.I., M.H.
Kegiatan tersebut dinilai relevan mengingat Ponorogo pernah menjadi sorotan akibat sejumlah kasus korupsi yang menyeret pejabat daerah hingga perkara kredit macet pada bank milik negara yang berujung proses hukum.
Andreas sendiri memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara korupsi. Saat bertugas sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di Kalimantan Tengah, ia mengadili sejumlah kasus yang menyita perhatian publik, mulai dari korupsi dana desa, perkara pembangunan Bandara H. Muhammad Sidik di Muara Teweh, hingga kasus mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.
Sebagai penutup acara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Ponorogo menyerahkan cendera mata berupa miniatur Reog Ponorogo kepada Andreas. Penyerahan tersebut menjadi simbol penghormatan atas kontribusinya dalam berbagi pengetahuan kepada mahasiswa hukum di kota yang dikenal sebagai tanah kelahiran kesenian Reog tersebut.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Ponorogo berharap mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan praktik penegakan hukum korupsi yang terus berubah di Indonesia. (bn-red)





