BATUAH NUSANTARA – Palangka Raya, Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (38) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 14 paket sabu seberat 3,44 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku di sebuah barak di Jalan Yogyakarta Blok IV. Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba. Setelah memastikan kebenarannya, kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku,” ujar Aji pada Rabu (26/2/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu dompet hitam, satu unit handphone, uang tunai Rp 200.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa STNK yang digunakan pelaku untuk beroperasi.
Aji menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. “Kami akan mendalami apakah pelaku ini bekerja sendiri atau ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Palangka Raya,” tambahnya.
AR kini ditahan di Polresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tutup Aji. (bn-red)





