BATUAH NUSANTARA –Barito Selatan, Polres Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59,68 gram dalam konferensi pers di Aula Pucuk Rebung Polres Barsel, Selasa (4/2/2025) pagi.
Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., memimpin langsung kegiatan tersebut. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, dan penasehat hukum tersangka.
“Pemusnahan ini kita lakukan sesuai aturan Undang-Undang untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, barang bukti sabu merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sejak Desember 2024 hingga awal Februari 2025.
“Sabu yang dimusnahkan didapatkan dari empat tersanka yang diamankan. Satu orang berinisial L ditangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai, sementara tiga lainnya ditangkap di Kota Buntok,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di Barito Selatan.
“Kami minta masyarakat tidak takut melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.
Para tersangka kini menghadapi hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa Polres Barsel akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan sosialisasi bahaya narkoba.
“Kami ingin Barsel bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (bn-lesta)





