BATUAH NUSANTARA, PALANGKA RAYA – Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Teras Narang, menyoroti urgensi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Ruang. Menurutnya, perubahan ini diperlukan agar tata ruang di Kalteng dapat menyesuaikan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat.
“Saya sudah menyampaikan ke Dinas PUPR bahwa tata ruang ini adalah persoalan penting. Apalagi kita memiliki kawasan hutan yang luas. Tadi Pak Kadis sudah menjelaskan berapa yang diusulkan dan berapa yang akhirnya disepakati,” kata Teras usai bertemu dengan Dinas PUPR Kalteng, Selasa (25/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa saat ini luas kawasan non-kehutanan di Kalteng hanya 23%. Namun, setelah dilakukan kajian, angka ini diusulkan bertambah menjadi 43%. “Ini bukan angka asal, tetapi berdasarkan realitas dan kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
Teras menilai revisi perda ini semakin mendesak, terutama karena adanya program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta area penggunaan lain (APL) yang perlu dimasukkan dalam tata ruang. “Jika kita tidak menyesuaikan, nanti akan ada perubahan terus-menerus yang bisa menghambat pembangunan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perda harus dievaluasi setiap lima tahun sesuai dengan aturan yang berlaku. “Perda ini ditetapkan pada 2015 dan seharusnya sudah direvisi pada 2020. Namun, hingga kini belum ada pembaruan, sementara kondisi terus berubah,” jelasnya.
Salah satu faktor yang menurut Teras perlu diperhitungkan dalam revisi perda adalah pertumbuhan penduduk. “Tahun 2015, jumlah penduduk Kalteng sekitar 1,6 juta jiwa. Sekarang sudah lebih dari 2 juta. Jika penduduk bertambah, tentu kebutuhan lahan juga meningkat. Kita tidak bisa terus mengacu pada aturan lama,” katanya.
Terkait Palangka Raya, ia menyoroti masih banyak kawasan hijau dan kawasan utama yang belum dioptimalkan dalam tata ruang. “Ini perlu diskusi lebih lanjut. Namun, jika semua pihak duduk bersama dan membahasnya dengan kepala dingin, pasti ada solusi yang baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalteng, Shalahuddin, menjelaskan bahwa berdasarkan kebijakan kementerian, luas kawasan non-kehutanan yang diperbolehkan saat ini adalah 23%. Namun, menurutnya, kebutuhan nyata di lapangan mencapai 43%.
“Kita harus mencari cara agar tambahan 20% ini bisa diakomodasi dan sesuai dengan aturan kehutanan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa baik kawasan non-kehutanan yang ada maupun tambahan yang diusulkan tersebar di berbagai wilayah Kalteng. “Penyebarannya merata, sehingga ini harus segera dibahas agar tata ruang Kalteng benar-benar mendukung kepentingan masyarakat,” pungkasnya.





