Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi PAB, KPK Ingatkan Risiko Korupsi

oleh -117 Dilihat
Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi PAB, KPK Ingatkan Risiko Korupsi
Foto bersama usai Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng

BATUAHNUSANTARA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menguatkan langkah-langkah strategis dalam optimalisasi Pajak Alat Berat (PAB) dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (5/8/2025).

Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa meski peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor alat berat sangat besar, hingga kini realisasinya masih jauh dari potensi yang ada.

“Transformasi regulasi ini membuka peluang besar bagi PAD. Namun potensi ini tidak akan berarti apa-apa jika tidak ada komitmen bersama dalam pengawasan dan kepatuhan,” kata Anang.

Ia merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan pemda memungut pajak atas alat berat, menyusul Putusan MK yang menyatakan alat berat bukan termasuk kendaraan bermotor.

Anang memaparkan lima fokus utama Pemprov Kalteng: pendataan menyeluruh, digitalisasi sistem, peningkatan kesadaran pajak, penguatan petugas, dan kolaborasi dengan asosiasi usaha.

Namun, urgensi penguatan tata kelola ini semakin mengemuka ketika KPK memberi sinyal soal risiko korupsi di sektor tersebut.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung, yang hadir secara during mengingatkan langsung para peserta rapat bahwa celah penyimpangan di sektor ini nyata dan berisiko tinggi.

“Kami perlu tegaskan, ketika transparansi dan akuntabilitas dilanggar, maka potensi terjadinya tindak pidana korupsi terbuka lebar. Apakah itu berupa suap, pemerasan, gratifikasi, atau penggelapan,” tegas Maruli.

Ia mencontohkan, dari target penerimaan pajak alat berat sebesar Rp56 miliar di tahun 2025, Pemprov Kalteng baru mampu merealisasikan kurang dari Rp1 miliar.

Dengan tarif pajak 0,2 persen, itu berarti dibutuhkan nilai jual alat berat mencapai setidaknya Rp28 triliun, sebuah angka yang menunjukkan potensi besar tetapi juga mengundang pertanyaan soal efektivitas pemungutan saat ini.

Maruli menambahkan bahwa masih lemahnya sistem, belum optimalnya digitalisasi, dan potensi kolusi antara aparat dan pengusaha “nakal” menjadi tantangan besar yang harus dihadapi bersama.

Ia mengutip arahan Presiden RI dalam Sidang Paripurna Oktober 2024, yang menekankan pentingnya mencegah kebocoran pendapatan daerah.

“Kami tidak menakut-nakuti. Tapi kami ingin semua pihak sadar: jika ada yang bermain-main dengan kewenangan dan menyalahgunakan celah, ada konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, DJPK Kemenkeu, serta para pelaku usaha dari sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan — tiga sektor dominan pengguna alat berat di Kalteng.

Dengan semakin terbukanya ruang fiskal lewat PAB, Pemprov Kalteng didorong untuk segera berbenah dan membangun sistem pajak yang bersih, berbasis data, serta terbuka untuk pengawasan lintas sektor. Seperti ditegaskan Maruli, “Jika sistem tata kelola sudah rapi, tidak ada ruang bagi korupsi untuk tumbuh.” (bn-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *