Dewan Soroti Sengketa Lahan dan Pelanggaran Tambang di Kalteng

oleh -30 Dilihat
Bambang Irawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, saat memberikan pernyataan terkait sengketa lahan dan kewajiban perusahaan tambang dalam rehabilitasi daerah aliran sungai.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan serta menyoroti pelanggaran rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) oleh perusahaan tambang.

BATUAH NUSANTARA – Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menyoroti permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan yang semakin marak terjadi. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Kami sering menerima pengaduan dari masyarakat terkait sengketa lahan dengan perusahaan. Kami di Komisi II bertugas untuk memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pemanfaatan sumber daya alam. Setiap pengaduan akan kami telaah secara mendalam sebelum diambil langkah lebih lanjut,” ujar Bambang, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, jika hasil evaluasi menunjukkan masyarakat benar dalam kasus sengketa lahan, maka perusahaan wajib menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, jika perusahaan enggan bertanggung jawab, tindakan tegas perlu diambil.

“Kalau perusahaan tidak mau menyelesaikan masalah, lebih baik ditutup saja. Investasi yang tidak berpihak pada masyarakat tidak ada gunanya,” tegasnya.

Bambang juga menyoroti kewajiban perusahaan tambang dalam melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Ia mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawab ini.

“Saya punya data perusahaan yang abai terhadap rehabilitasi DAS. Jika mereka tidak menjalankan kewajibannya, maka operasional mereka harus dihentikan,” tambahnya.

Selain itu, Bambang mengingatkan bahwa memiliki izin eksploitasi tidak berarti perusahaan memiliki hak mutlak atas tanah dan sumber daya alam. Ia menekankan bahwa perusahaan harus menghormati hak masyarakat setempat dan tidak boleh merugikan mereka.

“Sejak dulu masyarakat sudah hidup di atas tanah ini, mereka punya budaya dan sejarah di sana. Jangan sampai keberadaan perusahaan justru membuat masyarakat kehilangan hak mereka,” ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, DPRD Kalimantan Tengah akan terus memantau dan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang lalai terhadap kewajibannya.

“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, kami akan dorong tindakan tegas agar mereka tidak semena-mena,” tutupnya. (bn-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *