Disdik Kalteng Ubah Jadwal Libur Idulfitri 2025, Ini Rinciannya

oleh -28 Dilihat
Pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah tentang perubahan jadwal Libur Khusus Puasa dan Idulfitri 2025, tertuang dalam surat bernomor 421/498/PSMA.03/I/2025.
Surat resmi dari Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah yang mengumumkan perubahan jadwal Libur Khusus Puasa dan Idulfitri 2025 bagi peserta didik SMA, SMK, dan SKH se-Kalimantan Tengah. Keputusan ini merujuk pada kebijakan pemerintah pusat terkait pembelajaran selama bulan Ramadan.

Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengumumkan perubahan jadwal Libur Khusus Puasa (LKP) dan Idulfitri 2025.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait pembelajaran selama bulan Ramadan, serta untuk memperkuat pendidikan karakter keagamaan bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Disdik Kalteng Nomor 421/498/PSMA.03/I/2025, yang diterbitkan pada 4 Februari 2025.

Surat ini juga merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang mengatur kebijakan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Dalam ketentuan terbaru, peserta didik di SMA, SMK, dan SKH se-Kalimantan Tengah akan menjalani libur Idulfitri pada 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret 2025, serta 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025. Setelah libur tersebut, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan kembali berjalan normal mulai 9 April 2025.

Selama masa libur, Disdik Kalteng mengimbau peserta didik untuk memanfaatkan waktu dengan bersilaturahmi bersama keluarga dan masyarakat.

“Momentum libur ini tidak hanya untuk beristirahat, tetapi juga sebagai ajang mempererat persaudaraan dan kebersamaan. Kami ingin peserta didik menerapkan Falsafah Huma Betang, yang menanamkan nilai toleransi, gotong royong, dan kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, pada Jumat (7/3/2024).

Sebelumnya, Disdik Kalteng telah menetapkan jadwal libur khusus puasa pada akhir Februari dan awal Maret 2025. Selain itu, untuk menyesuaikan dengan kondisi Ramadan, jam pelajaran dikurangi menjadi 35 menit per sesi. Aktivitas fisik berlebihan di sekolah juga dihentikan sementara untuk menjaga kebugaran siswa selama menjalankan ibadah puasa.

Dengan adanya perubahan ini, Pemerintah Provinsi Kalteng di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo berharap peserta didik tetap dapat menyeimbangkan antara pendidikan dan ibadah.

Ramadan dan Idulfitri diharapkan menjadi momen penting dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan bagi generasi muda.

“Generasi muda Kalteng adalah aset berharga bagi daerah dan bangsa. Mereka harus tumbuh menjadi pribadi yang maju, berdaya saing, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai lokal serta kebangsaan. Pendidikan tidak hanya soal akademik, tetapi juga membentuk karakter berbasis kearifan lokal dan nilai Belom Bahadat,” pungkas Reza Prabowo. (bn-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *