Gubernur Kalteng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan 2025

oleh -351 Dilihat
Kado Istimewa Gubernur Kalteng: Bebas Pajak Kendaraan untuk Warga
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, pada konferensi pers yang digelar Selasa (3/6/2025)

BATUAH NUSANTARA, Palangka Raya – Dalam semangat perayaan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah memberikan kado istimewa bagi masyarakat: program pembebasan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, pada konferensi pers yang digelar Ruang Rapat Bapenda setempat, di Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, ini adalah bentuk nyata kepedulian gubernur terhadap beban ekonomi masyarakat sekaligus langkah strategis meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Ini bukan sekadar program teknis, tapi hadiah langsung dari gubernur untuk rakyat Kalimantan Tengah. Momentum ini sangat langka,” kata Anang.

Program pembebasan pajak kendaraan ini akan berlangsung selama tiga bulan penuh, dimulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Selama periode ini, masyarakat dibebaskan dari berbagai jenis biaya yang selama ini menjadi kendala utama dalam pembayaran pajak kendaraan.

Adapun pembebasan yang diberikan meliputi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tangan Kedua (BBNKB II).

Khusus bagi kendaraan dari luar Kalimantan Tengah, program ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB I). “Cukup bayar pajak tahun berjalan saja. Tidak ada batasan domisili pelat kendaraan,” ujar Anang.

Dengan jumlah kendaraan yang mencapai 1,8 juta unit di seluruh Kalimantan Tengah, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong ribuan pemilik kendaraan untuk segera menunaikan kewajibannya, sekaligus mengganti pelat kendaraan luar menjadi pelat lokal KH.

“Kami harap masyarakat memanfaatkan program ini, bukan hanya karena bebas biaya, tapi sebagai bentuk komitmen bersama membangun daerah,” tambah Anang.

Meski banyak komponen pajak dibebaskan, Anang mengingatkan bahwa biaya pokok SWDKLLJ dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB, tetap berlaku sesuai tarif yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Bagi masyarakat, kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban pengeluaran, tetapi juga memberikan rasa memiliki atas pembangunan Kalimantan Tengah. “Pajak yang kita bayarkan kembali kepada kita dalam bentuk jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya,” tegas Anang.

Di akhir pernyataannya, Anang mengimbau masyarakat untuk tidak menunda. “Ini hadiah ulang tahun dari gubernur, tapi hanya berlaku sampai 23 September. Jangan disia-siakan,” tutupnya. (bn-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *