BATUAHNUSANTARA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya melestarikan Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas melalui Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat, yang digelar di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, mengatakan hutan adat bukan hanya bentang alam, tetapi bagian dari identitas dan sumber kehidupan masyarakat adat Dayak.
“Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat kita,” ujarnya saat membuka kegiatan mewakili Gubernur.
Ia memaparkan, hingga Juli 2025 terdapat 333 ribu hektare hutan adat di Kalteng, di mana Gunung Mas memiliki 68.324 hektare yang terbagi dalam 15 wilayah hutan adat.
Pemerintah, lanjutnya, telah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak sebagai payung hukum bagi pengelolaan hutan adat.
“Pemerintah saat ini mendorong masyarakat adat untuk segera mengusulkan penetapan hutan adat setelah terbitnya perda tersebut. Perda ini menjadi komponen penting bagi masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan,” tegasnya.
Darliansjah berharap musyawarah ini menghasilkan tata kelola hutan adat yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan. Ia menekankan potensi ekonomi berbasis hutan seperti nilai ekonomi karbon, hasil hutan bukan kayu, ekowisata, dan pelestarian kearifan lokal.
“Pengelolaan hutan adat bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat, tetapi tanggung jawab kita semua,” imbuhnya.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Andrie Elia Embang, menegaskan pentingnya kolaborasi menjaga kelestarian lingkungan. “Kita harus bersama-sama menjaga dan mengelola lingkungan hidup, termasuk kawasan hutan, tanah, lahan, dan air,” ucapnya.
Acara ini dihadiri pengurus DAD Kalteng, pemangku kepentingan hutan adat, dan perwakilan masyarakat pengelola.(bn-red)





