Pemprov Kalteng–Kejati Bangun Kerja Sama Hukum, Pidana Kerja Sosial Diperkuat

oleh -317 Dilihat
Pemprov Kalteng–Kejati Bangun Kerja Sama Hukum, Pidana Kerja Sosial Diperkuat
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo usai menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang penanganan masalah hukum

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang dirangkai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Kalteng. Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama Kejati Kalteng, Kamis (18/12/2025).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dan Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo. Kesepakatan tersebut menjadi payung hukum kolaborasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional.

Gubernur Agustiar Sabran dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang berpihak pada kemanfaatan sosial.
“Kerja sama ini tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga membangun pendekatan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Gubernur, pidana kerja sosial menjadi solusi alternatif yang relevan karena mampu menumbuhkan tanggung jawab sosial pelaku pelanggaran tanpa harus selalu mengedepankan pemidanaan penjara.
“Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun sekaligus memberi kontribusi nyata bagi lingkungan dan pembangunan daerah,” tambahnya.

Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan bahwa MoU dan PKS ini memiliki nilai strategis dalam mendukung penerapan KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia menilai pidana kerja sosial merupakan wujud paradigma pemidanaan modern yang menitikberatkan pemulihan dan rehabilitasi.
“Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur C JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menyiapkan sarana dan lokasi pelaksanaan kerja sosial. Ia menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci agar penerapan pidana kerja sosial berjalan efektif dan proporsional.
“Tujuannya adalah keadilan yang korektif tanpa menghilangkan hak dasar dan mata pencaharian pelaku,” tegasnya.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, para Bupati dan Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalteng, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, serta perwakilan lembaga terkait. Kerja sama ini diharapkan memperkuat tata kelola hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *