BATUAH NUSANTARA – Palangka Raya, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah bersama instansi terkait menggelar operasi penegakan hukum terhadap angkutan barang di Ruas Jalan Nasional Palangka Raya – Bagugus (Bukit Rawi), Sabtu (22/2/2025).
Operasi ini dilakukan untuk menegakkan aturan terkait pembatasan angkutan barang tambang dan kehutanan sesuai Surat Edaran Gubernur Kalteng.
“Kami mengawasi kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan, terutama yang kelebihan muatan dan tidak memiliki dokumen lengkap,” ujar Muhammad Ikhsan Siddiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Bidang Angkutan Jalan Dishub Kalteng.
Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah untuk meningkatkan keselamatan dan menjaga infrastruktur jalan.
Petugas dari Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, dan KSOP Wilayah Pulang Pisau turut terlibat dalam operasi ini. Truk yang melintas diperiksa menggunakan alat timbang portabel, sementara kelengkapan izin diverifikasi oleh Dishub Kalteng.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami langsung berikan sanksi tilang tanpa pengecualian,” kata Ikhsan.
Hasil operasi menunjukkan 40 dari 55 truk yang diperiksa melanggar aturan, sebagian besar karena muatan berlebih dan kelengkapan administrasi yang tidak sesuai.
“Masih banyak kendaraan yang membawa hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan tanpa memenuhi regulasi. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tambahnya.
Dishub Kalteng menegaskan akan terus menggelar operasi serupa demi meningkatkan kepatuhan pengusaha angkutan barang terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan kecelakaan akibat overloading dapat dikurangi dan kondisi jalan tetap terjaga. (bn-red)





