Tokoh Adat Dianiaya, Ormas Dayak Desak Penegakan Hukum dan Adat

oleh -118 Dilihat
Tokoh Adat Dianiaya, Ormas Dayak Desak Penegakan Hukum dan Adat
Juru bicara EP Romong saat membacakan pernyataan sikap aliansi.

BATUAH NUSANTARA, Palangka Raya — Dugaan tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap Kristianto D. Tunjang alias Deden, tokoh adat sekaligus Ketua Umum Tokoh Adat Dianiaya, Ormas Dayak Desak Penegakan Hukum dan Adat Ormas Betang Mandau Talawang Kalimantan Tengah, memicu kemarahan luas dari Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) Dayak.

Mereka menyatakan bahwa insiden tersebut bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga telah mencederai tatanan adat Dayak yang sakral.

“Ini bukan sekadar kekerasan fisik. Ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap KUHP dan pelanggaran serius terhadap hukum adat Dayak,” tegas juru bicara Aliansi, EP Romong, Sabtu (21/6/2025).

Menurut keterangan mereka, peristiwa terjadi pada Selasa (17/6) di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kristianto diduga diculik dan dianiaya oleh sekelompok oknum pengamanan mitra PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (anak perusahaan Astra Agro Lestari), atas perintah Humas CDO perusahaan, Agus Wirantara.

Aliansi menegaskan bahwa tindakan itu melanggar Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama.

Selain itu, penyitaan barang milik korban dan penghapusan data pribadi tanpa izin melanggar UU ITE dan hak atas privasi yang dijamin UUD 1945.

Namun, yang paling ditekankan adalah pelanggaran terhadap hukum adat Dayak. “Tokoh adat tidak bisa diperlakukan sembarangan. Ada konsekuensi adat yang harus ditegakkan. Ini bentuk penghinaan terhadap seluruh struktur adat di Kalimantan Tengah,” ujar mereka.

Seluruh tokoh adat se-Kalteng menyatakan siap memproses kasus ini melalui peradilan adat, sembari tetap mendesak proses hukum positif berjalan.

“Hukum negara jalan, hukum adat juga jalan. Dua-duanya harus ditegakkan. Jangan sampai adat kami diinjak-injak oleh perusahaan,” tegas Aliansi.

Aliansi memberi batas waktu 3×24 jam kepada pihak perusahaan dan aparat penegak hukum untuk merespons. Jika tidak ada tindakan, mereka mengancam akan menggerakkan solidaritas adat secara luas di seluruh Kalimantan Tengah. (bn-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *