Bapenda Kalteng Sinkronkan Data Pajak Daerah, Wujud Arah Kebijakan Gubernur Agustiar Sabran

oleh -32 Dilihat
Bapenda Kalteng Sinkronkan Data Pajak Daerah, Wujud Arah Kebijakan Gubernur Agustiar Sabran
Suasana rapat penyesuaian Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BATUAHNUSANTARA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran terus memperkuat tata kelola fiskal daerah melalui penerapan sistem rekonsiliasi data pajak yang terintegrasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan akurasi pencatatan penerimaan pajak daerah serta memperkuat transparansi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa kegiatan Rapat Desk Rekonsiliasi Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025), merupakan bagian penting dari proses konsolidasi fiskal.

“Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya terkait penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Menurut Anang, rekonsiliasi data tidak hanya mencakup sektor PKB dan BBNKB, tetapi juga melibatkan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pajak MBLB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, namun sebagian hasilnya menjadi penerimaan provinsi.

“Melalui sinkronisasi data MBLB, kita ingin memastikan bahwa seluruh laporan penerimaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan substantif,” jelasnya.

Pelaksanaan desk rekonsiliasi ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menekankan pentingnya keseimbangan fiskal melalui mekanisme bagi hasil pajak (opsen) antardaerah. Dengan demikian, kegiatan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari upaya sistematis dalam membangun good governance di bidang keuangan daerah.

“Rekonsiliasi data diperlukan untuk mencegah kesalahan pencatatan dan memastikan validitas penerimaan PAD. Basis data yang seragam antara provinsi dan kabupaten/kota akan mempermudah proses audit dan evaluasi kinerja fiskal,” lanjut Anang.

Selain itu, Bapenda Kalteng menegaskan bahwa penerimaan provinsi dari pajak daerah tidak semata-mata dimanfaatkan di tingkat provinsi, melainkan dikembalikan kepada kabupaten/kota dalam bentuk program pembangunan prioritas.

“Pendapatan provinsi pada akhirnya juga digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kalteng,” pungkasnya. (bn-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *