,

Pansus DPRD Kalteng Bahas Raperda Penanaman Modal dan PTSP

oleh -15 Dilihat
Pansus DPRD Kalteng Bahas Raperda Penanaman Modal dan PTSP
Asisten III Sunarti saat sampaikan kata pengantar pada rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

BATUAHNUSANTARA, Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna memperkuat iklim investasi yang berkelanjutan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (10/2/2026).

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan respons terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya terkait penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis risiko. Menurutnya, regulasi daerah tersebut harus mampu memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

“Harapan kami, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” ujar Sunarti.

Ia menambahkan, Kalimantan Tengah tidak boleh hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi harus berkembang sebagai pusat investasi bernilai tambah. Oleh karena itu, kebijakan investasi perlu bersifat selektif dan berorientasi pada kepentingan daerah.

“Kami memohon dukungan DPRD agar regulasi ini benar-benar mampu mendorong peningkatan investasi yang berkelanjutan dan bernilai tambah bagi Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah, menekankan bahwa Raperda ini harus mendorong investasi berkualitas yang menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat, menjaga lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah.

“Raperda ini menjadi payung hukum penting untuk memastikan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan kebijakan nasional,” kata Siti Nafsiah.

Pansus dan Tim Pemprov Kalteng sepakat bahwa substansi Raperda harus selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Keselarasan ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan hambatan implementasi di lapangan, sekaligus memastikan kemudahan investasi tetap berimbang dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan hak masyarakat lokal.

Sebagai tindak lanjut, Pansus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan teknis lanjutan. Melalui proses ini, DPRD dan Pemprov Kalteng berharap Raperda dapat dirumuskan secara lebih efektif, efisien, dan terarah demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. (bn-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *