Tata Kelola Hutan Diperketat, Pemprov Kalteng Ingatkan KPH Wajib Berbasis Rencana Jangka Panjang

oleh -407 Dilihat
Tata Kelola Hutan Diperketat, Pemprov Kalteng Ingatkan KPH Wajib Berbasis Rencana Jangka Panjang
Kepala DInas Kehutanan Agustan Saining saat memberikan sambutan.

BATUAHNUSANTARA, Palangka Raya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempertegas komitmennya dalam menata ulang pengelolaan hutan agar tidak berjalan tanpa arah dan pengawasan. Melalui Klinik Pembinaan Penyusunan dan Perubahan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP), seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Kalteng didorong untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berlangsung terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Kegiatan yang berlangsung di Aquarius Hotel, Rabu (28/1/2026), itu dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah H. Agustan Saining bersama para pengelola KPH. Forum ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus penegasan bahwa dokumen perencanaan bukan formalitas, melainkan fondasi utama tata kelola kehutanan.

“Secara nasional, pengelolaan hutan berada di bawah kewenangan KPH. Di Kalimantan Tengah terdapat 18 KPH dengan 33 unit pengelolaan. Seluruhnya wajib memiliki RPHJP yang sesuai ketentuan,” ujar Agustan.

Ia menegaskan, RPHJP menjadi pedoman strategis agar pengelolaan hutan tidak melenceng dari kebijakan pusat maupun daerah. Dokumen tersebut, lanjutnya, harus selaras dengan arahan Kementerian Kehutanan, RPJMD, serta visi pembangunan Kalimantan Tengah Berkah, Maju, dan Bermartabat.

Agustan juga menyinggung peran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) sebagai instrumen penting dalam menopang sektor kehutanan dan pembangunan daerah. Menurutnya, dana ini tidak hanya menopang program kehutanan, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara lintas sektor.

“Sebagian DBHDR bisa mendukung program strategis di dinas lain, seperti PUPR, Pariwisata, hingga Biro Ekonomi. Sinergi ini penting untuk memperkuat pembangunan secara menyeluruh,” katanya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa sektor kehutanan telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan perkebunan. Sejak awal 2000-an, lebih dari satu juta hektare kawasan hutan di Kalimantan Tengah telah dilepaskan untuk mendukung sektor tersebut.

“Artinya, hutan sudah banyak memberi ruang bagi pembangunan. Ke depan, pengelolaan kawasan hutan yang tersisa harus lebih disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi keberlanjutan,” tegas Agustan.

Pemprov Kalteng menegaskan Dinas Kehutanan akan terus berada di garis depan mendukung kebijakan gubernur guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian hutan Kalimantan Tengah. (bn-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *