BATUAH NUSANTARA – Palangka Raya, Hampir satu juta hektare hutan lindung di Kalimantan Tengah telah dikuasai secara ilegal oleh perusahaan kelapa sawit. Fakta mencengangkan ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Aula Utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, pada Senin (17/3/2025).
Namun, bagaimana mungkin perusakan hutan seluas itu bisa terjadi tanpa campur tangan atau kelalaian dari pemerintah daerah?
Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, menegaskan bahwa pihaknya kini bergerak cepat untuk mengambil alih lahan yang dikuasai secara ilegal. “Kami tidak akan membiarkan satu meter pun hutan lindung tetap dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Tidak ada lagi kompromi!” imbuhnya.
Dalam investigasi Satgas Garuda, ditemukan bahwa perusahaan-perusahaan besar, termasuk yang memiliki izin resmi, justru menjadi pelaku utama dalam penguasaan ilegal ini. “Perusahaan kelas kakap pun tidak akan lolos. Jika melanggar, tetap kami sikat habis!” tegas Yusman.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah: ke mana peran pemerintah daerah selama ini? Bagaimana mungkin hampir satu juta hektare hutan lindung bisa berpindah tangan tanpa adanya pengawasan dari pemerintah provinsi, bupati, dan dinas terkait?
Fakta ini memperlihatkan bahwa pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah telah gagal total. Lemahnya kontrol, kurangnya tindakan tegas, atau bahkan adanya indikasi pembiaran?
Agustiar Sabran sebagai Gubernur Kalteng yang baru menjabat, menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung kebijakan pusat. “Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta semua bupati, wali kota, dan instansi terkait untuk benar-benar menjalankan arahan dari Satgas Garuda,” ucapnya.
Namun, pernyataan ini terdengar seperti formalitas belaka. Faktanya, jika memang pemerintah daerah serius dalam menjaga hutan, mengapa baru sekarang bertindak? Mengapa sampai satu juta hektare hutan lindung dikuasai perusahaan perkebunan. Ini mungkin akan lebih luas jika menyasar ke sektor Minerba?
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal, mengungkapkan bahwa langkah-langkah penertiban akan dilakukan dengan berbagai cara, termasuk pemanggilan pelaku usaha, analisa hukum, operasi intelijen, serta penguasaan kembali lahan yang dirampas.
Tapi publik tidak akan lupa. Kejahatan lingkungan ini telah terjadi bertahun-tahun di bawah pengawasan pemerintah daerah. Kini, ketika pemerintah pusat turun tangan, barulah mereka berlagak mendukung kebijakan tersebut.
Satgas Garuda menargetkan penertiban satu juta hektare hutan sebelum Lebaran tahun ini. Tapi pertanyaan utamanya: apakah setelah ini, pemerintah daerah akan benar-benar bertindak atau hanya sekadar bersembunyi di balik kebijakan pusat? (bn-red)





