BATUAHNUSANTARA, Jakarta – Puluhan penyewa ruang usaha di Mall Pluit Junction melaporkan penutupan akses secara sepihak setelah pengelolaan kawasan dialihkan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP). Para tenant menyatakan kontrak sewa masih berlaku, namun akses ke unit ditutup sejak Oktober 2025. Akibatnya, aktivitas usaha terhenti dan aset milik penyewa tertahan di dalam ruang sewa.
Salah satu tenant, Carvin, menyebut penutupan dilakukan tanpa kesepakatan penggantian hak sewa. Ia juga mengungkap informasi bahwa unit yang masih disewa telah ditawarkan kembali ke publik.
“Akses ditutup 6 Oktober 2025 sebelum ada kesepakatan. Padahal masa sewa masih berjalan hingga 2026. Dalam sebuah forum terbuka sebelumnya, unit kami bahkan diinformasikan sudah dibuka untuk diperjualbelikan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Tekanan untuk mengakhiri sewa tanpa kepastian solusi turut diakui penyewa lain, Elita. Ia menuturkan tenant hanya diizinkan masuk jika bersedia menandatangani surat penghentian kerja sama.
“Kontrak masih berjalan dan kewajiban pembayaran kami penuhi. Namun kami tidak diperbolehkan masuk bila tidak menandatangani penghentian kerja sama. Barang-barang kami tertahan di dalam, berbulan-bulan tanpa bisa diawasi kondisinya,” kata Elita.
Elita menambahkan, upaya dialog telah ditempuh melalui pertemuan langsung, surat resmi, hingga mediasi internal. Namun janji solusi tidak kunjung terealisasi. “Dalam forum mediasi, kami dijanjikan akan diundang kembali untuk memfinalisasi solusi. Jadwal sempat ada, tetapi pertemuan dibatalkan sehari sebelumnya. Setelah itu tidak ada kepastian lanjutan,” ucapnya.
Dari sisi kronologi, Elita menuturkan, tenant baru dapat mengoperasikan unit secara optimal pada akhir 2024 setelah pembersihan dan renovasi. Operasional efektif hanya berlangsung sekitar tiga bulan pada awal 2025 sebelum muncul rencana penutupan. Fasilitas dimatikan bertahap, hingga akses ke unit ditutup total pada 6 Oktober 2025. Tenant menyebut tidak diberi kesempatan mengambil barang kecuali menandatangani pengakhiran kerja sama tanpa penyelesaian yang disepakati.
Kuasa hukum tenant, Agus Setiawan, menyatakan penutupan akses tersebut bertentangan dengan perjanjian sewa yang masih berlaku. Menurutnya, tindakan itu menghilangkan hak penguasaan klien atas objek sewa serta berpotensi menimbulkan kerugian materiil akibat aset yang tidak dapat diawasi dan dirawat.
“Kami mengajukan gugatan wanprestasi untuk menegaskan keberlakuan perjanjian sewa, memulihkan akses, serta meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul,” ujar Agus. Saat ini, ia mewakili 89 tenant terdampak, dengan perkara berada pada tahap pemanggilan pihak turut tergugat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jakpro belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana untuk menyampaikan penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (bn-red)





