DPRD Kalteng Tegaskan Komitmen Inklusivitas Lewat Raperda Disabilitas

oleh -441 Dilihat
DPRD Kalteng Tegaskan Komitmen Inklusivitas Lewat Raperda Disabilitas
Suasana Rapat DPRD Kalteng bersama Tim Fasilitasi Raperda dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalteng.

BATUAHNUSANTARA, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukkan keseriusan dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Melalui Panitia Khusus (Pansus), lembaga ini terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas bersama Tim Fasilitasi Raperda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalteng, Selasa (7/10/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, serta perwakilan Kemendagri Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, yang hadir secara virtual.

Dalam pemaparannya, Rozi Beni menegaskan pentingnya penyusunan peraturan yang berpihak kepada masyarakat. “Raperda harus dibentuk berdasarkan kebutuhan daerah, bukan sekadar memenuhi agenda formal. Prinsipnya harus efektif, efisien, dan sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, penyusunan Raperda harus selaras dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Propemperda disusun berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi dan rencana pembangunan daerah. Namun, dalam kondisi mendesak, pemerintah bisa mengajukan Raperda di luar Propemperda, misalnya saat menghadapi bencana atau kebijakan nasional yang harus segera direspons,” terang Rozi.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kalteng H. Sugiyarto menegaskan bahwa Raperda Disabilitas kini sudah memasuki tahap akhir pembahasan. “Kami ingin Raperda ini segera difasilitasi hingga disahkan, karena keberadaannya sangat penting bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kalteng,” tegasnya.

Sugiyarto juga menyoroti pentingnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung pelaksana. “Jangan sampai Raperda sudah disahkan tapi Pergub belum siap. Pergub ini harus disusun segera, karena menjadi panduan teknis bagi seluruh SKPD,” ujarnya.

Menurutnya, keberpihakan pemerintah kepada kelompok disabilitas harus tampak nyata dalam alokasi anggaran di tiap sektor. “Kebijakan yang baik tanpa dukungan anggaran tidak akan berjalan efektif. Kami ingin setiap SKPD punya tanggung jawab yang jelas, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

DPRD Kalteng menargetkan Raperda ini dapat disahkan sebelum akhir tahun 2025. Dengan begitu, Kalteng dapat menjadi provinsi yang lebih ramah, setara, dan inklusif bagi seluruh warganya tanpa terkecuali. (bn-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *