BATUAHNUSANTARA, Jakarta — Pengelolaan Mal Pluit Junction melalui kerja sama antara PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan PT Grha Jaya Pradana (GJP) memicu perhatian publik. Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi perlu diperkuat, khususnya terkait profil dan keberadaan mitra swasta yang dilibatkan dalam optimalisasi aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jakpro mengumumkan kerja sama tersebut melalui kanal resmi media sosialnya. Penandatanganan perjanjian dilaksanakan pada 18 Februari 2025 di Oakwood Hotel & Apartments TMII. Dalam pernyataan resminya, Jakpro menyampaikan kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja operasional Pluit Junction agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Seiring pengumuman tersebut, perhatian publik tertuju pada PT GJP sebagai mitra pengelola. Perusahaan swasta ini diketahui dimiliki mayoritas oleh perorangan, yakni Edward Yap.
Di ruang publik, sebagian pihak menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam kerja sama pengelolaan aset daerah. Catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek Jakpro pada periode 2015–2018 kembali menjadi rujukan diskusi, meski temuan tersebut terjadi pada periode berbeda dan tidak berkaitan langsung dengan proyek Pluit Junction.
Tim wartawan melakukan verifikasi lapangan terhadap alamat domisili PT GJP di kawasan Jl. Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur. Saat didatangi, tidak terlihat aktivitas perkantoran di lokasi tersebut. Sementara itu, kantor operasional perusahaan terpantau berada di kawasan The Amboja, Bambu Apus, Jakarta Timur. Perbedaan alamat ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan data perusahaan kepada masyarakat.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Direktur Utama PT GJP, Edward Yap, di kawasan Ambodja, Bambu Apus, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2026). Edward mengarahkan tim wartawan untuk berkoordinasi dengan juru bicara perusahaan, Rey. Rey menyatakan pihaknya tidak memberikan komentar terkait substansi kerja sama. “Pembahasan kerja sama berada dalam ranah Jakpro,” pungkasnya.
Terkait kehadiran PT GJP dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rey menyebut hal tersebut menjadi kewenangan tim hukum perusahaan. (bn-red)





