BATUAH NUSANTARA – Gunung Mas, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Manuhing. Dua orang tersangka berinisial S (50) dan M ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (25/2/2025).
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,3 gram beserta alat pendukung transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah S.
“Kami menerima informasi bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan menemukan satu paket sabu seberat 2,27 gram di dalam lemari kamar S,” ujarnya, Kamis (27/2/2025) malam.
Saat diinterogasi, S mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M yang tinggal di Desa Rabambang. Berbekal informasi tersebut, polisi segera bergerak untuk menangkap M.
“Kami berhasil mengamankan M di desanya sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu seberat 5,03 gram dalam tas selempangnya,” tambah Iptu Abi.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu bundelan plastik klip, serta handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba. “Kami juga mengamankan sepeda motor milik M yang digunakan untuk mengantarkan barang haram ini,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Gunung Mas untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” jelas Iptu Abi.
Polisi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Gunung Mas,” tegasnya. (bn-red)





