Polisi Ringkus Pengedar bersama 14 Paket Shabu di Pahandut

oleh -17 Dilihat
Polisi Ringkus Pengedar bersama 14 Paket Shabu di Pahandut
Foto tersangka

BATUAHNUSANTARA, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial N (41) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu, Minggu (20/7/2025). Petugas menyita 14 paket shabu dengan berat total ± 7,22 gram dari kediaman tersangka di Jalan Riau Gang Gemilang, Kelurahan Pahandut.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Pelabuhan Rambang. Petugas yang menerima informasi tersebut segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Sekira pukul 16.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H., mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.

Saat digeledah, polisi menemukan 14 paket shabu yang disimpan dalam dompet kecil berwarna biru serta uang tunai Rp100.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba. Penggeledahan turut disaksikan Ketua RT setempat.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Saat ini ia telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Agung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

“Penindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam mendukung program prioritas Kapolri dan mewujudkan wilayah bebas narkoba,” tutup AKP Agung.

Langkah cepat Satresnarkoba ini menegaskan peran aktif kepolisian dalam menangani ancaman narkotika yang terus membayangi kehidupan masyarakat Palangka Raya.(bn-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *