BATUAH NUSANTARA – Palangka Raya, Seorang pria berinisial FA alias Ecek (33) diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya yang juga berfungsi sebagai bengkel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat (7/3/2025) sore.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di bengkelnya. Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan tersangka sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 2,65 gram yang disembunyikan di dalam mesin cuci dan sebuah kotak kuning yang dibalut masker putih. Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
“Barang bukti ditemukan di dalam bengkel yang juga menjadi tempat tinggal tersangka. Ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Agung.
FA kini ditahan di Polresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Agung. (bn-red)





