Wanita Pengedar Sabu di Palangka Raya Ditangkap Polisi

oleh -20 Dilihat
Wanita Pengedar Sabu di Palangka Raya Ditangkap Polisi
Seorang wanita berinisial SS (31) diamankan. (foto: ig polresta pky)

BATUAH NUSANTARA – Palangka Raya, Seorang wanita berinisial SS (31) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Minggu (9/3/2025) malam di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Gang Sion II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan intensif dan sekitar pukul 20.15 WIB, tim berhasil mengamankan SS di rumahnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,8 gram.

Selain itu, barang bukti lain seperti alat isap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, kantong plastik hitam, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba juga turut disita. “Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambah Agung.

Kini, SS telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba,” tegas Agung.

Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (bn-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *